Vaksinasi Covid-19 Bagi Pekerja Publik Diagendakan Mulai 17 Februari 2021

| Dilihat 2533 Kali

Vaksinasi Covid-19 Bagi Pekerja Publik Diagendakan Mulai 17 Februari 2021
Vaksinasi Covid-19 Bagi Pekerja Publik Diagendakan Mulai 17 Februari 2021

Pemerintah mengagendakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi para pekerja publik mulai Rabu, 17 Februari 2021. Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang dengan target 55.000 pedagang.

Vaksinasi bagi pekerja publik masuk dalam tahap kedua kelompok prioritas penerima vaksin. Vaksinasi tahap kedua ini sekaligus melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.

Adapun periode vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari 2021 dan ditargetkan selesai pada Mei 2021. Sasaran pada vaksin tahap kedua ini mencapai 38,5 juta orang, yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS (Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI) mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga kelompok ini sangat rawan tertular Covid-19.

Vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan pada petugas pelayanan publik, diantaranya tenaga pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).

Menilik target yang besar pada vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi bertahap dimulai dari 7 provinsi di Jawa dan Bali yang memiliki jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Ketujuh provinsi ini memiliki sekitar 70% kasus Covid-19, sehingga akan mendapatkan prioritas dari pemerintah. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan mayoritas pemukiman padat, sehingga laju penyebaran dan penularan juga tinggi. Untuk provinsi yang lain akan mendapatkan 30% dari sisanya.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” ucap dr. Maxi.

Vaksinasi dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk dalam melakukan skrining menurut dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid (Jubir Vaksinasi Covid-19). Syarat-syarat penerima vaksin seperti tekanan darah di bawah 180/100, bisa diperuntukkan bagi ibu menyusui, bagi penyintas Covid dapat diberikan setelah 3 bulan negatif Covid-19, untuk orang dengan Diabetes dan HIV/AIDS yang teratur berobat dapat diberikan vaksin, dan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan dengan jeda vaksin lainnya dalam waktu 1 bulan.

(ed: Eunice)

Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210215/4636978/vaksinasi-covid-19-bagi-pekerja-publik-akan-dimulai-17-februari-2021/