TUGAS DAN FUNGSI

| Dilihat 50223 Kali

Tugas dan Fungsi Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas dan Fungsi Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan;
  2. Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan;
  3. Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan;
  4. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan

Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan;

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan;
  3. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan;dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan.


Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan terdiri atas:

Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan; dan Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan.

(1) Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.

(2) Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyebarluasan informasi kesehatan.

 

Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan

Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan;
  4. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan.

Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan terdiri atas:

  1. Seksi Advokasi Kesehatan; dan
  2. Seksi Kemitraan Kesehatan.

(1) Seksi Advokasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi kesehatan.

(2) Seksi Kemitraan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan kesehatan.

 

Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan

Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi sumber daya promosi kesehatan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan;
  4. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan.

Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Penggerak Promosi Kesehatan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Kesehatan.

(1) Seksi Penggerak Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak promosi kesehatan.

(2) Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana promosi kesehatan.

 

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat;
  4. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat.

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Pengorganisasian Masyarakat; dan
  2. Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat.

(1) Seksi Pengorganisasian Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian masyarakat.
(2) Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran serta masyarakat.

 

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.