Sosialisasi Permenpan Nomor 70 Tahun 2021 (Regional 2)

| Dilihat 2103 Kali

Sosialisasi Permenpan Nomor 70 Tahun 2021 (Regional 2)
Sosialisasi Permenpan Nomor 70 Tahun 2021 (Regional 2)

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 70 Tahun 2021 mengenai Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (Jabfung TPKIP) pada Rabu, 9 Maret 2022. Kegiatan kali ini dilakukan bagi sasaran pemangku kebijakan serta seluruh pejabat fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang berada di Regional 2, yaitu Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Gorontalo. 

Sosialisasi dibuka oleh Bambang Purwanto SKM, MKM, Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya, mewakili dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO selaku Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah berkomitmen melakukan transformasi sistem kesehatan. Terdapat 6 kategori yang akan dilakukan transformasi yaitu : 1)  Transformasi di Layanan Primer, 2) Transformasi di Layanan Rujukan, 3) Transformasi pada Sistem Kesehatan, 4) Transformasi pada Sistem Pembiayaan Kesehatan, 5) Transformasi pada SDM Kesehatan dan 6) Transformasi pada Bidang Teknologi Kesehatan. Dalam rangka mendukung transformasi kesehatan tersebut dan menjawab berbagai tantangan yang ada seperti menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular, dibutuhkan peran serta dari seluruh jabfung TPKIP. Dengan terbitnya PERMENPAN-RB Nomor 70 Tahun 2021, diharapkan bisa meningkatkan gairah dan semangat para jabfung TPKIP baik di pusat maupun daerah sehingga kita semua bisa memberikan dampak yang positif terutama yang berkaitan dengan kegiatan promosi kesehatan di tempat tugas kita masing-masing.

Dalam acara yang diselenggarakan secara daring tersebut, yang dipandu oleh Nurul Desita, SKM selaku Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama dan dimoderatori oleh drg. Ivo Syayadi, M.Kes selaku Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda, hadir 3 (tiga) pembicara, yaitu adalah:

  1. Arintha Valentysha Putri, SM selaku Jabfung Analis Kebijakan Pertama dari Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Deputi SDM Aparatur, KemenPAN-RB yang membahas terkait Kebijakan Jabatan Fungsional;

  2. Bambang Purwanto, SKM, MKM selaku Jabfung PKM Ahli Madya dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan yang membahas secara detail terkait Permenpan-RB Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; dan

  3. Dr. Dra. Rita Damayanti, Msph selaku Ketua Umum PPPKMI Pusat yang memberikan materi terkait Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi dan diskusi terkait PERMENPAN-RB Nomor 70 Tahun 2021 untuk regional 2, diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran baik secara kebijakan maupun teknis terkait butir-butir pelaksanaan kegiatan jabfung Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sesuai dengan jenjangnya. Para tim pembina di daerah juga dihimbau untuk mandiri dalam mengelola dan membina Jabfung TPKIP di wilayahnya, termasuk dalam melakukan penilaian usulan DUPAK. Dengan demikian, proses penerapan regulasi dan pembinaan jabfung dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Kontributor:

Ira Octaviana, SKM, MKM

Eunice Margarini, SKM, MIPH

Editor: 

Dwi Adi Maryandi, SKM, MPH

Astasari, S.Sos, MKM