Pengawasan Medis Penderita Kanker dalam Vaksinasi Covid-19

| Dilihat 3297 Kali

Pengawasan Medis Penderita Kanker dalam Vaksinasi Covid-19
Pengawasan Medis Penderita Kanker dalam Vaksinasi Covid-19

Pada masa pandemi ini, para penderita penyakit penyerta (komorbid) seperti kanker yang disebabkan peradangan, termasuk dalam golongan risiko tinggi terinfeksi virus Covid-19 bahkan risiko kematian. Hal ini disampaikan Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM selaku ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN). Golongan ini juga sangat membutuhkan vaksin untuk memperkuat kekebalan tubuh.

Pemberian vaksin pada penderita kanker harus berada di bawah pengawasan medis. Pasien penderita kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat dari segi riwayat kontrol medisnya, kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Dr. Djumhana mengatakan kriteria pasien kanker yang dapat menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi, seperti tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap yang juga dinyatakan remisi komplit.

Vaksin juga dapat diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik yang dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, dan pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Dr. Djumhana juga mengatakan bahwa semua vaksin dianjurkan diberikan kepada penderita kanker, kecuali jenis vaksin hidup. Penyuntikan vaksin juga harus dilakukan oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan secara rutin melalui upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan, seperti telemedicine agar mengurangi mobilisasi penyandang kanker. Menurut dr. Cut Putri A., MH.Kes (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI), terdapat 47 RS di 17 provinsi di Indonesia untuk pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya dalam proses pengembangan. Diharapkan setiap RS tersebut akan mendekatkan akses dan mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat.

(ed: Eunice)