Kenali Masker Layak Pakai, Hindari Masker Palsu
Sudah lebih dari satu tahun sejak ditetapkan Covid-19 sebagai pandemi dan bencana nasional, pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 adalah penggunaan masker.
Penggunaan masker dapat mencegah droplet keluar menyentuh benda atau bagian tubuh lainnya yang dapat menularkan kepada orang lain. Seiring berjalan waktu, kini beredar isu masker palsu di masyarakat. Masker palsu ini dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2 atau Covid-19.
Terkait adanya isu masker palsu ini, drg. Arianti Anaya, MKM selaku Plt Dirjen Farmalkes mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan masker.
Masker yang dapat mencegah penularan Covid-19 ada dua jenis, yaitu masker bedah dan masker respirator. drg. Arianti menjelaskan bahwa masker bedah merupakan masker berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMMSX). Masker ini juga hanya dapat digunakan untuk sekali pakai.
Sementara itu, masker respirator merupakan masker berbahan polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene. Masker ini memiliki filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah dan sering digunakan oleh tenaga medis dan pasien positif Covid-19.
Peredaran masker di Indonesia sudah banyak dibandingkan pada awal pandemi. Saat ini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat dan tenaga medis dihimbau untuk membeli dan menggunakan masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan agar terhindar dari penggunaan masker palsu.
Pemerintah juga setiap harinya di berbagai lokasi masih menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19, namun masyarakat tetap harus disiplin protokol kesehatan. Selain menggunakan masker dengan benar, masyarakat diharapkan agar tetap mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, serta menghindari kerumunan.
Editor: Eunice Margarini, SKM, MIPH