Perang Melawan Narkoba Terus Mendapat Tantangan Baru

| Dilihat 1888 Kali

Perang Melawan Narkoba Terus Mendapat Tantangan Baru
Perang Melawan Narkoba Terus Mendapat Tantangan Baru

Hingga 2014, sebanyak 4,1 juta orang Indonesia menjadi pecandu dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah bukti daya rusak narkoba yang luar biasa, yang telah menghancurkan karakter, fisik, dan kesehatan pecandunya. Dalam jangka panjang, kerusakan ini berpotensi besar menurunkan daya saing dan kemajuan bangsa.

Dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan kecanduan narkoba juga telah menimbulkan kerugian material Negara hingga Rp 63 triliun. Kerugian ini diakibatkan dari belanja narkoba, biaya pengobatan, biaya rehabilitasi, dan sebagainya.

Presiden menegaskan, dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba bisa digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan serius. Terlebih lagi kejahatan narkoba dilakukan lintas negara dan terorganisir.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar mengatakan tingkat penggunaan narkoba di Indonesia terus naik tiap tahunnya. Dia menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Pertama, terus mengupayakan pemulihan dan rehabilitasi. Kedua, menghukum tegas dan tidak pandang bulu terhadap sindikat pengedar narkotika. Ketiga, BNN harus terus mencegah penyalahgunaan narkotika. Pencegahan ini harus dimulai dari keluarga yang sangat berpengaruh terhadap pembentukan psikologis dan mental anak-anak.

Perang melawan narkoba berkejaran dengan terus munculnya zat-zat baru yang dapat membuat pemakainya kecanduan. Salah satu zat baru itu adalah CB-13 dengan nama kimia naphthalene methanone. Obat yang mengandung zat ini disebut cannabis sintetik.

Zat baru ini ditemukan dari sampel methamphetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA/ekstasi). Semula ini adalah obat psikiatris eksperimental yang kemudian disalahgunakan.
Dampak yang ditimbulkan pengonsumsi zat ini antara lain syarafnya berubah dengan cepat, sehingga merasa fly dan kecanduan. Mirip dengan dampak konsumsi sabu atau pil ekstasi.

Sayangnya, zat tersebut belum termuat dalam pembagian golongan barang haram dalam Undang-Undang No. 35/ 2009 tentang Narkotika, sehingga perlu merevisi peraturannya. (*)