Menjadi Donor ASI

| Dilihat 2891 Kali

Menjadi Donor ASI
Menjadi Donor ASI

Mendapatkan Ais Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah hak semua bayi. Meski demikian ada beberapa kendala yang menyebabkan bayi tidak bisa mendapatkan ASI eksklusif, misalnya produksi ASI kurang atau ibu/bayi memiliki masalah kesehatan.Di sisi lain, banyak ibu menyusui yang dikaruniai ASI berlimpah. Mereka merasa jika sayang kelebihan ASI itu terbuang percuma. Donor ASI pun menjadi solusi dan belakangan semakin populer di Indonesia.Badan Kesehatan Dunia, WHO, sendiri secara resmi telah menetapkan ASI donor dari ibu lain di urutan ketiga dalam protokol pemberian asupan bagi bayi, setelah ASI langsung dan ASI perah dari ibu.Namun dalam berbagi ASI, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan menyangkut kesehatan dan pandangan hukum agama.Dari segi kesehatan, misalnya, seorang ibu yang mengidap HIV positif tidak dianjurkan mendonorkan ASI. Ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap risiko penularan dan efek samping, serta terapi pengobatan yang sedang dilakukan.  Meski demikian, di luar negeri sudah jamak dilakukan pemanasan ASI donor secara rutin dengan metode flash heating untuk menonaktifkan virus HIV.Pertimbangan juga dibutuhkan bagi ibu calon donor yang mengidap virus Hepatitis B dan C. Teorinya, memang ada kemungkinan risiko penularan virus Hepatitis B dan C, namun ini hanya akan terjadi jika ASI yang didonorkan terkontaminasi darah ibu yang menderita penyakit tersebut (misalnya oleh putting payudara yang terluka atau lecet).Ibu yang terinfeksi HTLV juga tidak disarankan menyumbangkan ASI-nya. Namun demikian, HTLV-1 dan seluruh sel-selnya akan musnah dalam jangka waktu 20 menit dengan memanaskan ASI pada suhu 56 derajat Celcius atau membekukannya pada suhu minus 20 derajat Celcius selama 12 jam.Ibu perokok, pengguna obat-obatan, dan peminum alkohol juga perlu berhati-hati dalam mendonorkan ASI. Alkohol dapat menyebabkan gangguan tidur pada bayi, sementara mengonsumsi kafein dalam jumlah besar dapat menyebabkan bayi menjadi rewel. Penggunaan seluruh jenis narkotika dan obat-obatan terlarang juga tidak aman.Sementara dalam hal agama, khususnya dalam hukum Islam, dengan berbagi ASI,  bayi yang meminum ASI dari ibu lain, baik secara langsung dari payudara atau lewat ASI perah, otomatis menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut. Apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, di kemudian hari dilarang untuk menikah. Namun pandangan lain menyebutkan tidak semudah itu menentukan seorang bayi penerima donor ASI menjadi saudara sepersusuan, tergantung dari sifat penyusuan itu sendiri (langsung atau tidak langsung/ASI perah). (*)