Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan UKBM

| Dilihat 59885 Kali

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan UKBM
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan UKBM

Pemberdayaan masyarakat terus diupayakan melalui pengembangan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang ada di desa. Kegiatan difokuskan kepada upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan.

Survailans berbasis masyarakat adalah pengamatan dan pencatatan penyakit yang diselenggarakan oleh masyarakat (kader) dibantu oleh tenaga kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.Kegiatan-kegiatannya berupa:

  1. Pengamatan dan pemantauan penyakit serta keadaan kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan, dan perilaku yang dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat,
  2. Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) kepada petugas kesehatan untuk respon cepat,
  3. Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan, serta
  4. Pelaporan kematian.

Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana adalah upayaupaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan mengatasi bencana dan kedaruratan kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa:

  1. Bimbingan dalam pencarian tempat yang aman untuk mengungsi,
  2. Promosi kesehatan dan bimbingan mengatasi masalah kesehatan akibat bencana dan mencegah faktor-faktor penyebab masalah,
  3. Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah/limbah, dan lain-lain) di tempat pengungsian,
  4. Penyediaan relawan yang bersedia menjadi donor darah, dan
  5. Pelayanan kesehatan bagi pengungsi.

Penyehatan lingkungan adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menciptakan dan memelihara lingkungan desa/kelurahan dan permukiman agar terhindar dari penyakit dan masalah kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa: (1) Promosi tentang pentingnya sanitasi dasar, (2) Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah dan limbah, dan lain-lain), dan (3) Bantuan/fasilitasi upaya pencegahan pencemaran lingkungan.