Anggota Satpol PP Tanbu ikuti kegiatan PHBS

| Dilihat 2889 Kali

Anggota Satpol PP Tanbu ikuti kegiatan PHBS
Anggota Satpol PP Tanbu ikuti kegiatan PHBS

Dinas Kesehatan atau Dinkes Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan program PERTEMUAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR KEGIATAN PHBS (PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT) DI PERKANTORAN TINGKAT KABUPATEN TANAH BUMBU). Menunjuk dan menindak lanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Drs. Gusti Hidayat Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Undangan Pertemuan Lintas Program dan Lintas Sektor Kegiatan PHBS Perkantoran. Berdasarkan surat tersebut Kasat.Pol.PP dan Linmas Tanbu H. Syamsuri,SE.MAP menugaskan 1 (satu) orang Staf di bidang Tata Usaha Didik Winarko untuk dapat mengikuti acara kegiatan dimaksud.Acara kegiatan dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Chandra Asri Batulicin (21 Agustus 2013). Sebagai Narasumber dari PERTEMUAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR KEGIATAN PHBS (PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT) DI PERKANTORAN TINGKAT KABUPATEN TANAH BUMBU) adalah Bapak Didy Ariady, SKM.MKES yang saat ini masih aktif bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara kali ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu Bidang Kesehatan yang sekaligus bertugas mengisi acara pembukaan.Di sela-sela kata pembukaannya (Staf Bupati Bidang Kesehatan) beliau juga mengatakan atau lebih tepatnya menghimbau kepada seluruh peserta pertemuan untuk selalu berperilaku hidup sehat dan bersih di lingkungan pekerjaan atau kantor maupun di lingkungan rumah tangga. Menurut beliau sebagai contoh kecil dari implementasi hidup bersih dan sehat, adalah tidak merokok atau membuang sisa puntung rokok disembarang tempat karena dapat merugikan kesehatan orang lain.Pemaparan oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu membahas mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Beberapa uraian yang dijelaskan oleh Narasumber berkenaan dengan PHBS yaitu :1. Perilaku hidup bersih dan sehat tidak memandang umur karena sekecil apapun perilaku hidup bersih dan sehat sangat berarti bagi kita semua.2. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.3. Menggunakan masker penutup hidung dan mulut apabila keluar rumah4. Menanamkan pengetahuan sejak dini kepada anak untuk membuang sampah pada tempatnya.Masalah Kesehatan diantaranya adalah :1. Masih tingginya kematian bayi2. Masih tingginya kematian ibu3. Kasus gizi buruk4. Berbagai bencana terjadi di Negeri karena terjadinya perubahan iklim.Pemaparan selanjutnya oleh Narasumber adalah bertema KAWASAN TANPA ROKOK (KTR). Diantara hal penting yang beliau jelaskan adalah bahwa saat ini Negara Republik Indonesia untuk konsumsi rokok menempati peringkat atau urutan nomor 3 terbesar di dunia setelah Cina dan India. Dimana untuk usia tertinggi pengkonsumsi rokok adalah saat seseorang tersebut menginjak usia dewasa antara 15 s/d 19 Tahun.Namun kenyataannya sungguh bisa dibilang ironis, menurut sumber Susenas Tahun 2005 s/d 2008, jumlah peringkat tertinggi perokok di Negara Republik Indonesia malah ditempati oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah atau warga di garis kemiskinan sehingga bertolak belakang dengan kehidupan orang-orang yang tingkat ekonominya menengah ke atas atau disebut orang kaya.Bapak Didy juga mengatakan >>Salah satu daerah percontohan di Negara Republik Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok adalah di Kota Bogor, untuk itu peran Satpol.PP dan Dinas Kesehatan dituntut aktiv dalam menegakkan Perda Larangan Merokok tersebut>>. Sebagai bahan kesimpulan Dari program PERTEMUAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR KEGIATAN PHBS (PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT) DI PERKANTORAN TINGKAT KABUPATEN TANAH BUMBU) memperoleh 5 point besar kesepakatan yaitu :1. Perlu adanya payung hukum untuk melaksanakan penilaian PHBS di perkantoran2. Penilaian PHBS diperkantoran akan dilaksanakan sebagai tindaklanjut atau evaluasi3. Perlu ada reward/penghargaan bagi SKPD yang melaksanakan PHBS dan sanksi bagi SKPD yang tidak melaksanakan PHBS.4. Adanya pesan-pesan PHBS di perkantoran.5. Larangan tidak merokok di perkantoran/pembatasan tempat merokok.