Bagaimana melindungi anak dari kekerasan fisik dan kejahatan seksual?
Saat ini pelecehan seksual semakin marak terjadi baik secara tertutup maupun terbuka. Pelecehan seksual tertutup bisa terjadi pada perangkat smartphone dengan adanya ancaman atau kiriman konten tak bermoral. Sedangkan pelecehan seksual secara terbuka bisa terjadi di tempat-tempat umum. Waspada! Banyak pelaku kekerasan fisik dan kejahatan seksual dilakukan oleh orang yang dikenal. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi karena urusan seksual adalah keperluan pribadi dan sangat privasi sehingga ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
Biasakan Orang Tua untuk:
- Bangun komunikasi dengan anak:
Dengarkan cerita anak dengan penuh perhatian
Hargai pendapat dan seleranya walau mungkin orang tua tidak setuju
Jika anak cerita sesuatu hal yang sekiranya membahayakan, tanya anak bagaimana mereka menghindari bahaya tersebut.
Orang tua belajar untuk melihat dari sudut pandang anak. Jangan cepat mengkritik atau mencela cerita anak.
- Ajarkan Anak:
Tidak ada orang yang boleh menyentuh bagian pribadi (dada, kelamin, paha, pantat).
Jika ada orang yang melakukan perbuatan tersebut: JELASKAN BAHWA ITU SALAH, MELECEHKAN dan MELANGGAR HUKUM
Beranikan dan bangun kepercayaan diri anak untuk menolak dan lari jika ada orang yang menyentuh bagian tubuh pribadi anak
Apa yang harus dilakukan jika anda mengira bahwa ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau kejahatan seksual
- Beri anak lingkungan yang aman agar dia dapat bicara kepada anda atau orang dewasa yang dapat dipercaya.
- Yakinkan anak bahwa dia tidak bersalah, dan tidak melakukan apapun yang salah. Yang bersalah adalah orang yang melakukan hal tersebut kepadanya
- Cari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik
- Laporkan kejadian ini pada Komisi Anak Nasional
- Konsultasikan dengan aparat negara yang dapat dipercaya bagaimana menolong anak tersebut
- Jaga rahasia kejadian dan data pribadi anak agar tidak menjadi rumor yang akan menambah beban penderitaan mental anak, dalam Undang-Undang Hak Anak, anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan namanya.