Syarat Masuk Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan yang memberikan harapan positif kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah juga terus mengupayakan perbaikan dengan membatasi mobilitas dan akses masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pemerintah mengeluarkan peraturan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam SE Kasatgas Penanganan COVID-19 No 17/2022. Pada regulasi tersebut, dipaparkan berbagi syarat masuk ke Indonesia bagi PPLN, diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Bagi PPLN yang menunjukan gejala Covid-19 atau bersuhu tubuh >37.5 derajat, maka diharuskan melakukan tes RT PCR ulang. Bagi PPLN WNI, biaya tes akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk WNA, biaya ditanggung secara mandiri.
-
Bagi PPLN yang tidak bergejala Covid-19 atau bersuhu tubuh <37.5 derajat, maka:
-
Belum vaksin/vaksin dosis 1 = wajib karantina selama 5x24 jam
-
Sudah vaksin dosis kedua/booster minimal 14 hari sebelum berangkat, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan
-
PPLN dengan usia dibawah usia 18 tahun, mengikuti aturan karantina orang tua/pengasuh/pendamping perjalanan
-
PPLN dengan penyakit khusus/komorbid yang tidak divaksin, diharuskan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan terkait alasan tidak melakukan vaksinasi
Dengan menerapkan berbagai kebijakan masuk ke Indonesia bagi PPLN diatas, diharapkan mampu memberikan dampak baik pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tetap disiplin protokol kesehatan dan segera dapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster untuk meminimalisir kematian dan hal yang tidak diinginkan akibat paparan Covid-19.
Review: Astasari
Mutiara Mutia Rani