Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Program Dirjen Kesmas Kemenkes RI 2019
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Program Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan tahun 2019 berlangsung di Hotel Sunan Solo, pada Senin, 2 September 2019.
Dirjen Jenderal Kesmas Kementerian Kesehatan RI, Dr. Pritasari, MQIH menyampaikan jika sampai dengan akhir Agustus 2019, anggaran dan dekon tahun 2019 penyerapan baru mencapai 48,26% dari total Rp. 320.236.839.000.
Dari 34 provinsi, 4 diantaranya masih dibawah 40%, yaitu provinsi Kalimantan Barat, Banten, Papua dan Papua Barat. Bila disandingkan antar kegiatan dengan penyerapan, sambungnya, maka kegiatan program Promosi Kesehatan posisi paling rendah dalam penyerapannya, yaitu 37,3%, dan Kesehatan Kerja Olahraga menjadi tertinggi dalam penyerapannya, yaitu 59.38% dari pagu anggarannya.
Selanjutnya, Dirjen Kirana mengingatkan jika tahun 2019 merupakan terakhir dari periode ke-3 pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Tahun 2019, hanya berakhir beberapa bulan lagi. Artinya beberapa bukan mendatang, kita semua akan memasuki akhir periode ke-3 dari RPJPN 2005-2025 yang merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategiS.
Dirjen Kirana juga menyampaikan Renstra Kemenkes, Program Kesehatan Masyarakat diukur melalui 29 indikator yang dipantau per Triwulan. berdasarkan hasil evaluasi triwulan 2, sebanyak 16 indikator mendapatkan kategori hijau, capaian sesuai target, 9 indikator mendapatkan kategori kuning dan 4 indikator kategori merah, yang diperkirakan tidak akan tercapai tahun 2019, sehingga memerlukan upaya percepatan.
Indikator tersebut yaitu:
- Presentase Ibu Hamil KEK yang mendapat pemberian makanan tambahan (PMT)
- Presentase Ibu Hamil yang mendapatkan Tabelt Tambah Darah (TTD) 90 tablet selama masa kehamilan
- Presentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD)
- Presentase Balita kurus yang mendapat makanan tambahan
Tentang hal ini, Dr. Kirana mengharapkan Dinas Kesehatan Provinsi dapat lebih mendorong Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan DAK. Pembinaan dimulai dari perencanaan dalam pemanfaatan, penggerakan program dan monitoring evaluasi pelaporan.