Pemerintah Resmi Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker

| Dilihat 4746 Kali

Pemerintah Resmi Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker
Pemerintah Resmi Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker

Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 serta angka cakupan vaksinasi lengkap 2 dosis sudah lebih dari 70%, pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Saat ini pemerintah mulai melakukan proses transisi dari sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. Untuk mencapai tahapan tersebut, diperlukan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Sebagai langkah awal, pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Dalam keterangannya pada jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 (17/05/2022). Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa kegiatan berikut telah sejalan dengan sejarah pandemi, dimana transisi dilakukan apabila masyarakat sudah mulai paham dan menyadari bagaimana caranya  melakukan protokol kesehatan yang benar pada diri dan keluarga.

Pelaksanaan kebijakan di atas tidak hanya mempertimbangkan situasi pandemi secara nasional, namun juga secara internasional, dimana kondisi tubuh masyarakat Indonesia dinyatakan sudah lebih kuat dalam menghadapi varian baru dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah kasus aktif dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain.

Selain kebijakan di atas, pemerintah juga melakukan pelonggaran aturan terhadap para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap 2 dosis tidak perlu melakukan/melampirkan hasil pemeriksaan PCR atau antigen.

Pada masa transisi ini, setiap kebijakan akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh masyarakat menyadari dan dapat beradaptasi dengan baik. Kebijakan akan terus mengalami pelonggaran apabila didukung dengan penurunan kasus aktif dan jumlah penularan Covid-19 semakin rendah seiring berjalannya kebijakan ini.

Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Selain untuk mengurangi penularan Covid-19, memakai masker juga bermanfaat untuk mencegah resiko tertularnya penyakit seperti Tuberkulosis (TBC), Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan untuk mengurangi paparan polusi udara. Tetap terapkan budaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) seperti Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, hindari rokok, aktivitas fisik serta lakukan segera vaksinasi Covid-19 bagi yang belum.

Editor: Astasari
          Mutiara Rani