Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Bagi Lansia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 bagi kategori lansia di atas 60 tahun. Vaksinasi bagi lansia ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin CoronaVac produksi Sinovac.
Saat ini 7 juta dosis sudah siap didistribusikan kepada 34 provinsi dengan prioritas pulau Jawa-Bali. Total sekitar 70% proporsi vaksin akan diberikan kepada Jawa-Bali. Hal ini disebabkan oleh keberadaan kasus konfirmasi positif terbanyak dan masuk dalam zona merah serta banyaknya jumlah lansia di pulau Jawa dan Bali.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid (Jubir Vaksinasi COVID-19), menyatakan adanya keterbatasan vaksin yang tersedia, maka vaksinasi tahap kedua bagi lansia akan berfokus pada lansia di atas 60 tahun yang berada di seluruh DKI Jakarta dan 33 ibukota provinsi lainnya.
Adapun mekanisme pendaftaran vaksinasi bagi lansia yang akan dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) adalah sebagai berikut.
- Kunjungi website Kementerian Kesehatan RI yakni www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id
- Klik tautan pendaftaran pada kedua website untuk mendapatkan sejumlah pertanyaan.
- Jawab pertanyaan tersebut dan dapat meminta bantuan anggota keluarga atau RT/RW setempat.
“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr. Nadia.
Pemerintah akan memastikan data peserta lansia yang sudah terdaftar aman dan tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing.
Setelah terdaftar dan terdata pada dinas kesehatan provinsi, penentuan jadwal dan lokasi pelaksanaan akan ditentukan oleh dinas kesehatan yang akan langsung dikirimkan kepada lansia calon penerima vaksin.
Sebagai pilihan kedua vaksinasi adalah mekanisme vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia. Organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota juga dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Sebagai upaya antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan orang yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara atau pasien sebagai perwakilan dari penanggung jawab yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
Protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) ditambah membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan tetap dilaksanakan meskipun masyarakat telah divaksinasi. Hal ini dikarenakan masih adanya kemungkinan paparan virus, walau kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil.
(ed: Eunice M)
Lihat postingan ini di Instagram