Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal oleh Kementerian Agama

| Dilihat 1076 Kali

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal oleh Kementerian Agama
Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal oleh Kementerian Agama

Meski perbaikan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perkembangan yang lebih baik, namun protokol kesehatan dan vaksinasi masih harus menjadi hal penting yang selalu diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya berhenti, dan kekebalan kelompok juga belum sepenuhnya terbentuk. Sehingga masih perlu adanya beberapa poin khusus yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika berkegiatan di ruang publik maupun dirumah yang melibatkan banyak orang. Kegiatan ibadah ketika Natal adalah salah satunya.

Dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari paparan Covid-19, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 33/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. Pada regulasi tersebut, diatur beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal agar tetap mampu berjalan dengan khidmat dan meminimalisir adanya penyebaran Covid-19, diantaranya adalah :

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat di gereja/tempat ibadah Natal.

  2. Gereja membuat Satgas Protokol Kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas daerah.

  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar ruang gereja (kategori kuning dan hijau diperkenankan masuk)

  4. Ibadah dan perayaan Natal:

  1. Dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

  2. Dilaksanakan di ruang terbuka, atau ruang tertutup dengan sirkulasi udara yang cukup dan sinar matahari yang masuk. Jika menggunakan AC, harus dibersihkan secara berkala.

  3. JIka di gereja, maka dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dengan tata ibadah yang sudah disiapkan pengurus gereja.

  4. Jumlah peserta ibadah berjamaah tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.

Dengan dilakukannya beberapa pendekatan diatas, diharapkan masyarakat tetap dapat beribadah dengan khidmat dan jumlah kasus aktif tidak melonjak pasca adanya perkumpulan dan mobilitas yang tinggi di tengah masyarakat.

 

Editor:

Eunice Margarini, SKM, MIPH

Marsha Anindita, S.Ds

 

Sumber :

1.  https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/ketentuan-perayaan-dan-ibadah-natal-2021-dari-kementerian-agama

2. https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1639370744.pdf