Hak Pendidikan Bagi Anak Indonesia di Masa Pandemi

| Dilihat 858 Kali

Hak Pendidikan Bagi Anak Indonesia di Masa Pandemi
Hak Pendidikan Bagi Anak Indonesia di Masa Pandemi

Covid-19 telah membuat berbagai macam pola kehidupan masyarakat mulai berubah sehingga menjadi sebuah pola kehidupan yang baru. Setelah berlaku nya New Normal di Indonesia, kehidupan masyarakat Indonesia banyak mengalami perubahan, seperti harus menggunakan masker jika keluar, pemberlakuan jaga jarak di setiap tempat umum dan kendaraan umum, sampai kepada Work From Home yang dialami oleh beberapa karyawan.

Tidak hanya bagi sektor industri, sektor pendidikan juga mengalami perubahan yang sebelumnya belum pernah dilakukan di negara Indonesia secara umum, yaitu Sekolah melalui Daring. Sekolah yang mengharuskan untuk tidak bertatap muka secara langsung, pada awalnya membuat anak-anak dan orang tua menjadi senang, dikarenakan selain anak – anak tidak perlu berangkat ke sekolah dan hanya melalui HP atau computer, anak – anak juga terhindar dari Covid-19 di luar rumah.

Seiring dengan berjalannya waktu, tidak terasa sudah hampir dua tahun anak – anak dan remaja yang masih berada di usia pendidikan melakukan sekolah tanpa tatap muka ini, Hal tersebut mulai dianggap tidak efektif. Jumeri STP. Msi., yang bertugas sebagai Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa anak – anak harus mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas, sehingga Pembelajaran Tatap muka atau PTM harus segera dilakukan. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah menimbulkan ketimpangan yang luar biasa antara daerah yang maju dan tidak. PJJ yang mengharuskan para siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara online, mengharuskan adanya perangkat dan alat pendukung selama proses belajar, inilah yang menyebabkan ketimpangan, karena kondisi di beberapa daerah sangat beragam sehingga pembelajaran tatap muka harus segera dilakukan apabila kondisi sudah sedikit mereda.

Meski begitu, pengadaan PTM sangat beresiko untuk kondisi saat ini dan perlu adanya pertimbangan khusus. Namun untuk saat ini, Kemendikbud Ristek menyarankan agar sekolah memanggil beberapa murid yang dianggap rentan untuk mendapatkan pendidikan tambahan khusus agar tidak tertinggal.

Sumber :

  1. https://covid19.go.id/artikel/2021/07/22/anak-indonesia-perlu-dilindungi-di-masa-pandemi