Desa Guaeria Menerapkan KTR sebagai Tekanan Perokok Muda

| Dilihat 1387 Kali

Desa Guaeria Menerapkan KTR untuk Tekanan Perokok Muda
Desa Guaeria Menerapkan KTR untuk Tekanan Perokok Muda

Pertemuan Regional untuk Aksi Kesehatan di Maluku Utara (Rakerkesda) pada tahun 2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan Indonesia, Dr. Anung Sugiantuno, m. Mengambil waktu untuk berdialog dengan orang-orang desa Gaeria tentang bahaya merokok dan fakta-fakta merokok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam wawancaranya, Anung menjelaskan bahwa rokok yang terbuat dari tembakau mengandung nikotin, TAR dan lebih dari 4.000 zat berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit termasuk karsinogen.

Ketika seseorang merokok, nikotin memasuki darah dan masuk ke otak dalam waktu 4-10 detik. Nikotin berikatan dengan reseptor dan melepaskan dopamin, yang memberikan perasaan nyaman. Dalam dua jam, kadar nikotin turun sehingga kadar dopamin juga turun dan gejala penarikan nikotin terjadi, sehingga perokok akhirnya ingin mengulangi perasaan nyaman merokok lagi. Inilah yang menyebabkan kebutuhan untuk meningkatkan nikotin.

Pemerintah telah menetapkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat, melalui penelitian, survei, dan sensus untuk memperoleh data dan informasi terkait tembakau, termasuk penyakit terkait konsumsi rokok. Namun, Departemen Kesehatan tidak dapat beroperasi sendiri, perlu juga untuk bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, serta pemerintah daerah, melalui pengembangan peraturan untuk pencegahan merokok atau KTR. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi orang yang tidak merokok, sekitar 160 juta orang, kebanyakan dari mereka anak-anak dan perempuan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar harga rokok tidak dibeli oleh mereka yang berpenghasilan sedang, juga oleh anak-anak yang biasanya memiliki dana terbatas di kantong," Anung di desa Guaeria, Kec. Gelolo, Halmahira Barat.

Menurut Anung, kondisi saat ini tidak adil bagi mereka yang secara sadar memilih untuk tidak merokok, baik untuk kesehatan atau alasan ekonomi atau kepercayaan pribadi.

"Hak asasi manusia semacam itu harus dilindungi oleh pemerintah, terutama karena kebanyakan dari mereka yang tidak merokok adalah anak-anak dan wanita, terutama wanita hamil, karena embrio yang terdapat pada wanita hamil juga dipengaruhi oleh asap rokok," tegas Anung.

Peran pemimpin masyarakat termasuk semua pemimpin agama harus mendorong masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat KTR yang disepakati dalam daftar desa di KTR ini, dan jika mereka merokok, itu harus dilakukan di tempat yang disepakati sebagai area merokok. Ini untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Selain itu, KTR yang sebenarnya juga memberikan perlindungan bagi perokok, di mana mereka juga dapat menghirup udara bersih ketika mereka berada di zona larangan merokok yang disepakati dan ditetapkan, seperti di desa Guaeria.

Peraturan KTR dalam PP 109/2012 menyatakan bahwa ada tujuh area yang harus bebas dari rokok, yaitu tempat pendidikan, taman bermain anak-anak, tempat ibadah, fasilitas perawatan kesehatan, transportasi umum, tempat kerja dan ruang publik lainnya yang ditunjuk. Untuk menerapkan sistem ini, pemerintah daerah harus mengembangkan peraturan daerah yang berasal dari desa, dan tentu saja mereka harus diterapkan.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Universitas Uhamka melakukan penelitian tentang paparan iklan pada kebiasaan anak-anak yang mulai merokok. Hasilnya menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, karena lebih dari 85% anak-anak tahu tentang rokok dari iklan rokok melalui papan iklan, media elektronik, promosi, sponsor seni, dan acara olahraga. Merokok dimulai lebih dari 46% karena iklan dan lebih dari 41% kegiatan yang disponsori oleh industri rokok berdampak pada inisiasi merokok.

Selain KTR, hal lain yang bisa dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada orang yang menjual rokok untuk tidak dijual kepada anak-anak dan wanita hamil dengan alasan apa pun.

Anung mengimbau agar toko dan warung tidak diharapkan memajang rokok, cukup tulis "jual rokok" supaya anak-anak tidak terpapar iklan dan rokok.

"Ini bertujuan untuk membatasi anak-anak yang sering dibujuk oleh iklan karena mereka ingin menjadi luar biasa di sekitar mereka, sehingga anak akhirnya mulai merokok," pungkasnya.