Nusantara Sehat, Program Pemenuhan Hak Hidup Sehat Hingga Ke Pelosok Indonesia

| Dilihat 3026 Kali

Nusantara Sehat, Program Pemenuhan Hak Hidup Sehat Hingga Ke Pelosok Indonesia
Nusantara Sehat, Program Pemenuhan Hak Hidup Sehat Hingga Ke Pelosok Indonesia

72 tahun sudah Indonesia merdeka, menikmati kebebasan dalam arti luas. Tidak lagi berada di bawah penjajahan bangsa asing, Negara bebas menentukan arah, berhasil tidaknya bangsa Indonesia ada di tangan rakyatnya sendiri.

Negara menjamin setiap rakyatnya memperoleh perlindungan akan pemenuhan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, termasuk hak untuk hidup sehat.

Hak atas kesehatan dimaknai sebagai kebebasan setiap orang dan hak-hak konkret yang dijamin oleh beragam ketentuan perundang-undangan,sebagaimana tertuang sebagai instrumen nasional dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) amendemen UUD tahun 1945, pasal 9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 12 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan.

Secara harfiah, kesehatan berarti dalam keadaan (hal) sehat atau baik, seluruh badan serta bagian-bagiannya. Seiring waktu, kesehatan melingkupi kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial. Dalam hal ini, negara melalui pemerintah wajib merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, serta mengatur upaya pemenuhan hak hidup sehat setiap warga negara.

Tujuannya adalah, peningkatan kesadaran, kemauan, serta kemampuan hidup sehat pada setiap orang agar menjadi investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.

Upaya pemenuhan kesetaraan hak hidup sehat untuk rakyat Indonesia, bahkan yang di pelosok daerah sekalipun merupakan landasan pemerintah membentuk “Program Nusantara Sehat” dalam program kesehatan 2015-2019 saat ini.

Nusantara Sehat merupakan sebuah program pelayanan kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan dalam upaya mendukung penguatan Pelayanan Kesehatan Primer.

Penerapan praktik layanan “Program Nusantara Sehat” ialah dengan membentuk tim yang berisikan tenaga profesional di bidang kesehatan,yang berjumlah setidaknya 600 tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan set=rta tenaga kesehatan lainnya) untuk kemudian ditempatkan di Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berlokasi di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), yang tersebar di 48 Kabupaten seluruhIndonesia.

Program ini dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan upaya preventif atau pencegahan penyakit secara luas termasuk melalui pendidikan kesehatan, konseling serta screaning (penapisan), sesuai dengan prinsip Nawa CIta, “membangun dari pinggiran”.