Peluncuran ILM Kampanye Antirokok “Berhenti Menikmati Rokok Sebelum Rokok Menikmatimu”

| Dilihat 2197 Kali

Peluncuran ILM Kampanye Antirokok “Berhenti Menikmati Rokok Sebelum Rokok Menikmatimu”
Peluncuran ILM Kampanye Antirokok “Berhenti Menikmati Rokok Sebelum Rokok Menikmatimu”

Kementerian Kesehatan RI, meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) berisi testimoni mantan perokok yang mengidap kanker tenggorokan, Manat Hiras Panjaitan. ILM dibuat dalam rangka kampanye “Berhenti Menikmati Rokok Sebelum Rokok Menikmatimu”, diluncurkan di Blitzmegaplex, Mal Pacific Place, Jakarta, Jumat (10/10/2014). Selama empat minggu berikutnya, ILM ini tayang di bioskop-bioskop seluruh Indonesia, serta tujuh stasiun televisi swasta.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan penayangan ILM di bioskop ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Kuatnya iklan dan promosi industri rokok memaksa Kemenkes menggunakan berbagai celah untuk mengampanyekan bahaya merokok. Bioskop dipilih sebagai salah satu tempat menayangkan ILM karena menjadi salah satu spot favorit anak muda. Diharapkan penayangan ILM ini dapat mengubah mindset anak muda, bahwa merokok itu nikmat.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013, perokok di atas usia 15 tahun mencapai 36,3 persen, sementara jumlah perokok laki-laki 64,9 persen dan merupakan yang terbesar di dunia. Kampanye antirokok yang digelar Kemenkes bersama World Lung Foundation ini bertujuan agar mereka yang belum merokok, tidak mencoba merokok. Kemudian, mereka yang telanjur menjadi perokok menghentikan kebiasaan merokoknya. Tujuan terakhir, dengan berhentinya kebiasaan merokok, jumlah perokok pasif pun dapat dikurangi.

Panjaitan, penderita kanker tenggorokan yang ditunjuk Menkes menjadi bintang ILM berdurasi tak sampai satu menit ini, sangat mendukung tayangan ILM melalui bioskop. Menurutnya, 73 persen penyampaian pesan paling efektif adalah via layar televisi, bioskop, atau radio karena penglihatan akan merekamnya di otak dan akan terus diingat.

Sejumlah tindakan telah dilakukan Kemenkes demi mengurangi prevalensi perokok, mulai dari kampanye, peraturan pemerintah, sampai pemasangan peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok. Terkait konsumsi rokok pada anak dan remaja, PP 109/2012 sudah mengatur larangan menjual rokok ketengan, larangan menjual rokok ke anak, serta larangan merokok dekat anak.

“Tetapi peraturan saja tidak cukup, harus ada pengawasan dari seluruh elemen, termasuk masyarakat,” tandas Menkes. (*)