Kesehatan Bekerja
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan kesehatan nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diselenggarakan melalui asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, berdasarkan UU no 40/2004 tentang sistem jaminan nasional. Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.Prinsipnya gotong royong, yang mampu menolong yang tidak mampu.Bekerja dengan peralatan yang ergonomik :
- Penerapan ergonomi di tempat kerja bertujuan agar bekerja saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif, dan sejahtera
- Bentuk dan ukuran alat serta fasilitas agar disesuaikan dengan bentuk ukuran tubuh tenaga kerja
- Menghindari kontak statis sedapat mungkin tak melebihi 15% kekuatan maksimal.
- Usahakan posisi dan sikap tubuh yang alamiah waktu bekerja
- lakukan sikap berdiri dan duduk secara bergantian.
Peregangan bagi pekerja kantoran
Untuk meningkatkan upaya peregangan di tempat kerja. Kebiasaan pekerja melakukan aktivitas fisik sehari-hari perlu dipertahankan untuk mengurangi keluhan yang timbul akibat duduk, berdiri atau bekerja pada posisi yang sama untuk waktu yang lama.Bekerja aman dan sehat bagi pekerja informal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- debu : bersihkan secara teratur dan jangan sebarkan debu
- bahan-bahan kimia : lindungi pekerja dari bahaya kimia
- kebisingan : pastikan kebisingan tidak membahayakan pekerja – panas : lindungi pekerja dari panas yang menyengat
- pencahyaan : tambah pencahayaan untuk meningkatkan kualitas dan mencegah kecelakaan
- peralatan kerja : peralatan yang aman dan ergonomis
- peralatan pelindung diri : sediakan PPD yang memberikan perlindungan yang cukup
- P3K : keterampilan P3K penting disetiap tempat kerja
- Palayanan kesehatan yang teratur dengan baik penting untuk kesejahteraan pekerja.