Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi sumber daya promosi kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan terdiri atas:
(1) Seksi Penggerak Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak promosi kesehatan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana promosi kesehatan.