Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:
(1) Seksi Pengorganisasian Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian masyarakat.
(2) Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran serta masyarakat.