Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan terdiri atas:
Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan; dan Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan.
(1) Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
(2) Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyebarluasan informasi kesehatan.