Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan terdiri atas:
(1) Seksi Advokasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi kesehatan.
(2) Seksi Kemitraan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan kesehatan.