Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa Pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban untuk memberdayakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan agar masyarakat hidup sehat. Salah satu upaya Pemerintah tersebut, dengan menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya bidang kesehatan.
Upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan salah satunya dapat diwujudkan melalui keaktifan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) sebagai wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat.
Tujuannya masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan lingkungan yang sehat dan kondusif.
Pengembangan UKBM yang menggunakan dana desa perlu dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan kewenangan skala desa, analisa kebutuhan prioritas dan sumberdaya yang dimiliki di desa.
Semoga Buku Panduan ini dapat menjadi acuan kepada berbagai pihak terkait dalam pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan baik di pusat dan daerah. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kesungguhan kepada semua pihak yang telah menyusun buku ini.