Sebagai upaya untuk menguatkan tugas dan fungsi Tim Penelitian Uji Klinis Pemberian Plasma Konvalesen dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Kesehatan melakukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya.
Perubahan terbaru yang telah ditetapkan adalah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6954/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19. Perubahan yang terjadi pada peraturan tersebut adalah fungsi tim penelitian dan masa kerja tim penelitan.
Berikut adalah file KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6954/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19 yang dapat diunduh untuk mengetahui secara rinci perubahan peraturan tersebut.