Sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan terapi tambahan dalam pengobatan penderita Covid-19. Terapi tambahan tersebut adalah meningkatkan kekebalan imunitas pasif melalui pemberian immunoglobulin dengan plasma konvalesen.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19. Keputusan tersebut dibuat untuk membuat tim penelitian yang berfungsi untuk mengevaluasi keamanan dan efek plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pengobatan standar pada penderita Covid-19.
Berikut ini adalah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19 yang dapat diunduh untuk mengetahui isi keputusan secara rinci.