Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Instruksi tersebut diberikan kepada seluruh pemangku kebijakan di daerah dan pusat untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Berikut adalah isi instruksi presiden yang dapat diunduh sebagai acuan dalam penanganan Covid-19.