Sebagai langkah membendung penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berikut infografis lengkap seputar PPKM Darurat ini yang dapat unduh.